Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Joki Skripsi Menurut Perspektif Hukum Fiqih ?

Roubien - Akhir-akhir ini, Praktik joki skripsi dan tugas akademik lain bukan lagi menjadi rahasia di kalangan insan akademisi. Seorang mahasiswa yang tidak ingin dipersulit tugas akhir akademiknya, lebih memilih untuk menggunakan jasa joki skripsi.

Lantas yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana hukum joki skripsi dan tugas akademik lainnya dalam tinjauan hukum fiqih?

Hukum Joki Skripsi Menurut Perspektif Hukum Fiqih
Hukum Joki Skripsi Menurut Perspektif Hukum Fiqih

Jawaban

Pertanyaan masalah joki skripsi ini sangat penting untuk dibahas dan belakangan kasusnya marak terjadi di kalangan kampus dan universitas, baik negeri maupun swasta.

Dalam dunia akademik, skripsi dari seorang mahasiswa merupakan salah satu tahapan penting dalam menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana (S1). Namun, dalam menyelesaikan skripsi, tidak jarang para mahasiswa menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya waktu, tidak memiliki pengetahuan dalam pembahasan yang diajukan, tidak mampu menulis karya ilmiah, atau tidak ada motivasi menyelesaikan tugas akhir. Akibatnya, praktik joki skripsi menjadi alternatif bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan eksternal dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut.

Joki skripsi ialah mahasiswa menyewa jasa atau membayar orang lain untuk menulis, mengedit atau membantu mereka dalam menyelesaikan tugas skripsinya. Praktik seperti ini dapat melibatkan pihak ketiga yang mengerjakan seluruhnya atau hanya memberikan bantuan dalam beberapa bagian tertentu. Namun kebanyakan, si joki lah yang menyelesaikan tugas mulai dari bab isi sampai penutupan. Artinya, mahasiswa yang meminta jasa tinggal terima beres saja.  

Dalam praktiknya, joki skripsi merupakan individu atau kelompok yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang akademik tertentu dan menawarkan jasa mereka kepada mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan skripsi mereka sendiri. Praktik perjokian ini telah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan tinggi karena melibatkan masalah akademik dan etika seorang mahasiswa.

Joki Skripsi dalam Tinjauan Hukum Islam

Berdasarkan analisis kami, joki skripsi dalam perspektif Islam dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik perjokian ini dalam Islam hukumnya haram. Setidaknya ada tiga alasan utama bahwa joki skripsi hukumnya haram.  

Pertama, praktik joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik. Dalam konteks pendidikan tinggi, skripsi adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan intelektual dan kreativitas mahasiswa sesuai dengan jurusannya.

Namun, dengan adanya jasa joki skripsi, mahasiswa yang menyewa jasa tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan menulis mereka sendiri. Hal ini sangat mencederai integritas akademik, karena hasil akhirnya tidak mencerminkan pencapaian dan kompetensi sebenarnya dari mahasiswa tersebut.

Di samping itu, Islam juga melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Praktik joki skripsi yang melibatkan dua orang atau lebih, sejatinya praktik yang ilegal, kendatipun dengan niat untuk membantu menyelesaikan kesulitan orang lain. 

Allah berfirman dalam Q.S al Maidah [5] ayat 2;

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ

Artinya; "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Berdasarkan ayat diatas ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman. Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak diperbolehkan saling mendukung atau bantu-membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.

Dalam konteks sosial, ayat ini juga mengajarkan umat Islam untuk tidak saling membantu dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam atau tindakan yang merugikan orang lain. Prinsip ini juga berlaku dalam hal memberikan bantuan ataupun dukungan kepada seseorang dalam melanggar aturan atau melakukan ketidakadilan. 

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al Tsa’laby Al Naisabury Al Syafi’i dalam kitab Al Kasyaf wa Al Bayān fī Tafsīr Al Qur’ān, halaman 128. bahwa yang dimaksud dengan larangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan ialah dalam maksiat dan kezaliman. Beliau berkata:

]وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}[ يعني: المعصية، والظلم.

Artinya; "[dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan] ialah dalam maksiat dan kezaliman."

Sementara itu, dalam kitab Tafsir al Basith, bahwa maksud ayat tersebut ialah larangan dalam tolong menolong dalam hal kemaksiatan kepada Allah dan melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Al Wahidi berkata:

قال عطاء: يريد معاصي الله والتعدي في حدوده

Artinya: "Atha’ berkata; yang dimaksudnya [jangan tolong menolong] dalam maksiat pada Allah dan melanggar hukum-hukum Allah." [Al Wahidi, Tafsir al Basith, [Riyadh; Imam Mohammad Ibn Saud Islamic University, 1430 H] halaman 239.

Kedua, praktik joki skripsi merupakan tindakan penipuan. Dalam ranah pendidikan, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang mendasar plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan. Menyerahkan karya tulis yang tidak merupakan hasil kerja sendiri melanggar prinsip kejujuran dan keadilan yang menjadi landasan dasar dari pendidikan di perguruan tinggi.

Lebih lanjut, joki skripsi melanggar integritas akademik. Tugas akhir atau skripsi merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama masa belajar di universitas atau perguruan tinggi. Dengan menggunakan jasa joki skripsi, secara otomatis para mahasiswa melewati proses belajar dan mengabaikan tanggung jawab sebagai insan akademis yang menjunjung tinggi integritas.

Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Artinya, “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).

Ketiga, bahwa akad antara mahasiswa dan joki skripsi tersebut tidak sah. Praktik joki skripsi itu menggunakan akad ijarah al ‘amal (memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu). Akan tetapi obyek akad, praktik atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa [musta'jir] dan konsumen [mu’ajir], merupakan pekerjaan yang menyalahi hukum dan melanggar ketentuan akademik, yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan. Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum dan perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram dan akadnya tidak sah.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram, antara lain ialah haramnya barang yang dijual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut. Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan diharamkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan. 

 (وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا

Artinya: "Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya." 

Kesimpulan, joki skripsi merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan etika dalam menyelesaikan tugas akhir akademik seorang mahasiswa. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan mencoreng nama baik pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk menghormati nilai-nilai kejujuran dan menghargai upaya serta kerja keras dalam menyelesaikan tugas akademik.

Sumber: https://nu.or.id/superapp 

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Joki Skripsi Menurut Perspektif Hukum Fiqih ?"